MENGOREK Pasal Disangkakan ke Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka, Sempat Disoal Yusril Ihza Mahendra

- 3 Mei 2024, 16:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat memasuki ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Irfan Nur Alam, anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar
Yusril Ihza Mahendra saat memasuki ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Irfan Nur Alam, anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar /

Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Yusril Ihza Mahendra Persoalkan Pasal Disangkakan ke Irfan Nur Alam

Dalam penjelasan saat sidang praperadilan, TIm Yusril, Adria Indra Cahyadi menyoal soal pasal tersebut karena menurutnya pasal itu tidak serumpun sehingga ambigu tidak jelas dan tidak ada kesesuaian.

"Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun jangan smapai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh. "Nanti ahli yang akan menjelaskan," ujarnya.

Bahkan Ahli Hukum Mudzakkir juga saat menjadi ahli di sidang praperadilan kemarin, juga mempersoalkan pasal pasal tersebut karena tidak bersesuaian bertabrakan diantara pasal itu, sehingga dia menyebutkan penyidikan tersebut tidak profesional.

Yusril juga menyebutkan ketidaksesuaian itu antara lain, Irfan dinyatakan tersangka tanpa pernah ada Surat Perintah Penyelidikan atas dirinya. Padahal penyidikan menurut KUHAP wajib didahului dengan penyelidikan. Irfan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar hasil penyelidikan, melainkan didasarkan atas laporan intelijen. Padahal laporan intelijen tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus apa pun.

Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024

Baca Juga: Silaturakhmi Presidium DOB Tasela dan Ketua DPRD Kab. Warga Tasela Berharap Pemerintah Segera Cabut Moratorium

Selain itu, Irfan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/ PUU-XII/2014. Ahli Dr. Mudzakkir dari FH UII membenarkan bahwa penetapan Irfan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP maupun putusan MK tersebut, sehingga permohonannya layak untuk dikabulkan hakim praperadilan.

Meski disoal dan dipermasalahkan oleh ahli hukum dan juga Yusril namun hakim M Syarif tidak bergeming hingga akhirnya memutus praperadilan dengan menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan Yusril. Nah setelah penolakan ini apakah Yusril akan membela Irfan dipokok perkara karena kadung tercebur di kasus tersebut, Yuk kita tunggu tanggal mainnya.***

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah