BERITA Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sidang Praperadilan Yusril vs Kejati Jabar di PN Bandung Berlanjut

- 26 April 2024, 08:51 WIB
Kumpulan foto foto kasus korupsi Cigasong Majalengka yang sedang di uji di praperadilan yang dilaksanakan di PN Bandung antara Yursil Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar
Kumpulan foto foto kasus korupsi Cigasong Majalengka yang sedang di uji di praperadilan yang dilaksanakan di PN Bandung antara Yursil Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar /

IDEJABAR - Kasus pasar Cigasong Majalengka yang diuji ditingkat praperadilan secara marathon digelar sidangnya mulai Selasa 23 April 2024 hingga 7 hari hari kerja kedepan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim M Syarif.

Pada hari Jumat 26 April 2024 hari ini, memasuki agenda kesimpulan dari kedua belah pihak yang rencananya akan dibacakan di ruang sidang pada siang ini setelah Jumatan. Setelah sebelumnya mengajukan ahli baik dari Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Irfan Nur Alam maupun dari Kejati Jabar.

Untuk mengulas pada saksi ahli yang diungkapkan ahli Muzzakir yang diajukan prof Yusril soal penanganan perkara yang diungkap kasus praperadilan Yusril vs Kejati Jabar akan dibeberkan diartikel ini, sementara ahli dari Kejati Jabar belum dipublikasikan sidang karena sidang berlangsung sampai malam hari kemarin.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini Jumat 26 April 2024, Ada Aplikasi Survei, juga Investasi

Baca Juga: ADA UPDATE 10 Game Penghasil Uang Langsung ke DANA anda Tanpa Iklan Sedikitpun, Coba Mainkan Yuk!

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Ingat, Inilah Jadwal Pelantikan Anggota Dewan, DPD dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak


Ahli Hukum yang Diajukan Yusril Paparkan Soal Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Ahli Dr. Mudzakkir dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) dalam proses pemeriksaan perkara selalu dimulai oleh penerima laporan, maka proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan langkah awal penyelidikan, untuk memastikan laporan sebagai perbuatan pidana atau bukan.

Tujuannya untuk memastikan yang dilaporkan oleh pelapor, maka penyidik melakukan bahan bahan atau bukti bukti sebagai bukti awal apakah pidana atau bukan, maka istilah yang dipakai meminta keterangan kepada terkait dengan dugaan sebuah kasus.

Lalu kalau kesimpulannya disimpulkan bukan perbuatan pidana maka proses dihentikan, lalu kalau kesimpulan diduga ada tindak pidana berdasar bukti awal maka dinaikan menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x