IDEJABAR - Kasus pasar Cigasong Majalengka yang diuji ditingkat praperadilan secara marathon digelar sidangnya mulai Selasa 23 April 2024 hingga 7 hari hari kerja kedepan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim M Syarif.
Pada hari Jumat 26 April 2024 hari ini, memasuki agenda kesimpulan dari kedua belah pihak yang rencananya akan dibacakan di ruang sidang pada siang ini setelah Jumatan. Setelah sebelumnya mengajukan ahli baik dari Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Irfan Nur Alam maupun dari Kejati Jabar.
Untuk mengulas pada saksi ahli yang diungkapkan ahli Muzzakir yang diajukan prof Yusril soal penanganan perkara yang diungkap kasus praperadilan Yusril vs Kejati Jabar akan dibeberkan diartikel ini, sementara ahli dari Kejati Jabar belum dipublikasikan sidang karena sidang berlangsung sampai malam hari kemarin.
Baca Juga: ADA UPDATE 10 Game Penghasil Uang Langsung ke DANA anda Tanpa Iklan Sedikitpun, Coba Mainkan Yuk!
Ahli Hukum yang Diajukan Yusril Paparkan Soal Penyelidikan dan Penyidikan
Menurut Ahli Dr. Mudzakkir dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) dalam proses pemeriksaan perkara selalu dimulai oleh penerima laporan, maka proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan langkah awal penyelidikan, untuk memastikan laporan sebagai perbuatan pidana atau bukan.
Tujuannya untuk memastikan yang dilaporkan oleh pelapor, maka penyidik melakukan bahan bahan atau bukti bukti sebagai bukti awal apakah pidana atau bukan, maka istilah yang dipakai meminta keterangan kepada terkait dengan dugaan sebuah kasus.
Lalu kalau kesimpulannya disimpulkan bukan perbuatan pidana maka proses dihentikan, lalu kalau kesimpulan diduga ada tindak pidana berdasar bukti awal maka dinaikan menjadi penyidikan.