TIM YUSRIL Klaim Jawaban Kejati Jabar Untungkan Irfan Nur Alam, Sidang Praperadilan PN BDG Hari Ini Digelar

- 24 April 2024, 08:01 WIB
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon
Hakim Tunggal M Syarif memimpin sidang, Tim Yusril membacakan gugatan praperadilan Irfan Nur Alam, anaknya Karna Sobahi, sementara tim jaksa diwakili Arnold Siahaan membacakan jawaban atas gugatan praperadilan pemohon /kolase

IDEJABAR - Sidang praperadilan antara Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini Rabu 24 April 2024 pagi.

Pada persidangan kemarin hadir dari masing masing pihak pemohon yang diwakili dari kantor hukum Yusril Ihza Mahendra sebanyak tiga orang, sedangkan dari Kejati Jabar dihadiri 7 jaksa yang dimotori Jaksa Arnold Siahaan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal M Syarif.

Disidang praperadilan tersebut berlangsung marathon mulai pagi, kemudian dilanjut pada sore hari hingga malam hari dengan agenda mulai pembacaan gugatan praperadilan, lalu jawaban dari pihak termohon Kejati Jabar kemudian dilanjut replik duplik hingga malam hari.

Baca Juga: JANGAN RAGU, Ini 7 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Anda, Dijamin Uang Masuk ke Dompet DANA Anda, Yuk Coba

Dari hasil persidangan kemarin Tim Yusril menyebut jawaban jaksa Kejati Jabar atas gugatan praperadilan tersebut menguntungkan pihak pemohon, karena secara langsung diakui oleh termohon terhadap dalil yang diungkapkan dipersidangan.

Misalnya soal SPDP yang ada digugatan praperadilan sudah dijawab oleh pihak Kejati Jabar dan seolah mengakuinya apa yang telah didalilkan dalam gugatan.

"Terkait SPDP yang tidak disampaikan kepada klien kami, tadi sudah dijawab oleh pihak Kejati Jabar, dari jawaban ternyata sudah diakui oleh Kejati Jabar dengan alasan bahwa penyidikan itu bersifat umum sehingga SPDP tidak diperlukan, padahal putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada sebelum posisi seseorang jadi tersangka, alasan kedua ada limitasi putusan 7 hari ini adalah hak konstitusional tersangka yang dilindungi UU untuk menyiapkan mental maupun terkait pembelaan ketika dimulai penyidikan yakni berupa menghadirkan saksi, ahli dan atau bukti-bukti lainnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan" ujar Adria Indra Cahyadi, tim hukum Yusril kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Bandung.

Kemudian dalam penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan.

"Kami melihat bahwa proses penyelidikan itu dilampaui Kejati Jabar, kami menganggap semua proses hukum pidana harus melakukan penyelidikan, memang surat penetapan penyelidikan harus dinyatakan dalam surat yang diterbitkan berupa konsideran dalam surat tersebut harus jelas dan dimuat dalam suratnya, tadi dalam jawaban termohon Kejati Jabar disampaikan penyelidikan hanya berdasar dari operasi intelejen, sehingga terjawab bahwa surat perintah penyelidikan tidak ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x