EKSLUSIF! Yusril Sebut ada Bahaya Dibalik Putusan Hakim Syarif, di Praperadilan Irfan Nur Alam vs Kejati Jabar

- 5 Mei 2024, 06:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra sebut adanya potensi bahaya bagi tatanan hukum di Indonesia atas putusan hakim M. Syarif pada praperadilan Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar
Yusril Ihza Mahendra sebut adanya potensi bahaya bagi tatanan hukum di Indonesia atas putusan hakim M. Syarif pada praperadilan Irfan Nur Alam dengan Kejati Jabar /Website Partai Bulan Bintang


IDEJABAR - Yusril Ihza Mahendra menyiratkan adanya potensi bahaya terhadap tatanan hukum di Indonesia dibalik putusan M. Syarif yang memutus praperadilan antara Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar.

Secara ekslusif Prof Yusril memberikan pernyataan dengan gamblang tentang implikasi negatif atas putusan hakim M. Syarif yang dibacakan didepan pemohon dari Tim Yusril dan termohon dari pihak Kejati Jabar yang digelar sidangnya di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam praperadilan tersebut diuji soal proses dan prosedur penetapan tersangka oleh Kejati Jabar terhadap Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Dalam hal ini, Irfan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra melawan Kejati Jabar.

Baca Juga: Bey Machmudin: 13.000 Calon Jemaah Haji Siap Diterbangkan Dari Bandara Kertajati

Sidang praperadilan itu sendiri berlangsung marathon mulai Selasa 23 April 2024 hingga diputus pada Senin 29 April 2024, dalam putusan dari tujuh point praperadilan yang diajukan pemohon semuanya ditolak oleh hakim tunggal M. Syarif.

Hakim M Syarif pun menyebut bahkan penanganan dan proses yang dilakukan Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka telah sesuai sehingga gugatan pemohon seluruhnya ditolak.

 

Penjelasan Resmi Yusril Ihza Mahendra Adanya Potensi Bahaya

Yusril Ihza Mahendra secara resmi memberikan penjelasan terkait putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim PN Bandung M. Syarif. Penjelasan itu dikirim Yusril melalui ke email redaksi IdeJabar pada Jumat 3 Mei 2024 malam.

Prof Yusril mengungkapkan bahwa putusan hakim M. Syarif terhadap implikasi negatif karena ini menciptakan yurisprudensi baru bahwa laporan intelejen disamakan dengan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah