KASUS Pasar Cigasong Majalengka, Hari Ini Dibacakan Praperadilan PN Bandung, Yusril Menang vs Kejati Jabar ?

- 29 April 2024, 08:34 WIB
Proses sidang praperadilan antara Yusril sebagai kuasa hukum Irfan Nur Alam anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi dengan Kejati Jabar di PN Bandung
Proses sidang praperadilan antara Yusril sebagai kuasa hukum Irfan Nur Alam anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi dengan Kejati Jabar di PN Bandung /kolase

IDEJABAR - Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka yang diuji di praperadilan antara Yusril vs Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung hari ini Senin 29 April 2024 memasuki babak akhir, dimana hari ini rencananya habis ashar akan dibacakan putusan oleh hakim tunggal M Syarif.

Sidang praperadilan Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum dari eks Kepala BKSDM Irfan Nur Alam yang juga anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi melawan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Jabar beberapa Waktu lalu.

Sidang praperadilan tersebut gelar secara marathon mulai Selasa 23 April 2024 dan akan berakhir hari ini Senin 29 April 2024 yang akan bacakan putusannya. Lalu apakah Yusril berpeluang menang atau dikabulkan oleh majelis hakim?

Baca Juga: Inilah, Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Resmi OJK Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Tanpa Link DANA Kaget

 

Peluang Dikabulkan Yusril vs Kejati Jabar

Praperadilan untuk menguji terhadap prosedur penanganan sebuah kasus, diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan.

Untuk menguji hal tersebut, Yusril pun telah mengajukan ahi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir. "Saya hadir di PN Bandung hari ini dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Dr. Irfan Nur Alam, seorang PNS dari Kabupaten Majalengka yang dinyatakan tersangka tipikor (suap dan gratifikasi) oleh Kejati Jawa Barat di Bandung. Irfan melakukan perlawanan karena menganggap penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejati Jabar tidak sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014," ujar Yusril Ihza Mahendra pada Kamis kemarin.

Menurut Yusril ketidaksesuaian itu antara lain, Irfan dinyatakan tersangka tanpa pernah ada Surat Perintah Penyelidikan atas dirinya. Padahal penyidikan menurut KUHAP wajib didahului dengan penyelidikan. Irfan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar hasil penyelidikan, melainkan didasarkan atas laporan intelijen. Padahal laporan intelijen tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus apa pun.

Selain itu, menurut Yusril, Irfan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/ PUU-XII/2014. Ahli Dr. Mudzakkir dari FH UII membenarkan bahwa penetapan Irfan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP maupun putusan MK tersebut, sehingga permohonannya layak untuk dikabulkan hakim praperadilan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah