Penetapan Tersangka Tak Sah Bila Prosesnya Tak Prosedur Terungkap Disidang Praperadilan YUSRIL VS KEJATI JABAR

- 25 April 2024, 16:48 WIB
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024 /

 


IDEJABAR - Kehadiran Yusril Ihza Mahendra disidang praperadilan antara Irfan Nur Alam dan Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung menjadi seru, banyak hal yang terungkap dari ahli yang dihadirkan yakni Muzakir, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang menyinggung soal proses prosedur penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka.

Seperti diketahui Irfan Nur Alam mengajukan praperadilan ke PN Bandung dengan termohon Kejati Jabar setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Sidang praperadilan yang digelar hari ini Kamis 25 April 2024 merupakan upaya membedah apakah ada pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar atau tidak, sehingga melalui praperadilan ini di uji.

Baca Juga: 3 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Konversi Poin Jadi Uang Nyata Terbukti Membayar April 2024

Baca Juga: KLAIM Saldo DANA Gratis Hari Ini Kamis 25 April 2024 AYO KLIK Link DANA Kaget Ini Langsung Cair Tanpa Syarat

Dijelaskan dalam sidang praperadilan tersebut ahli mengungkap bahwa bila ada prosedur yang tidak ditempuh oleh penyidik atau penyalahi prosedur dalam proses sebuah penanganan kasus hingga menetapkan seorang tersangka, maka menjadi tidak sah penetapan tersangkanya.

 

Ahli Hukum yang Diajukan Yusril Paparkan Soal Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Muzakir dalam proses pemeriksaan perkara selalu dimulai oleh penerima laporan, maka proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan langkah awal penyelidikan, untuk memastikan laporan sebagai perbuatan pidana atau bukan.

Tujuannya untuk memastikan yang dilaporkan oleh pelapor, maka penyidik melakukan bahan bahan atau bukti bukti sebagai bukti awal apakah pidana atau bukan, maka istilah yang dipakai meminta keterangan kepada terkait dengan dugaan sebuah kasus.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x