Tim Yusril Hadirkan Istri Irfan Nur Alam Jadi Saksi Praperadilan, Kejati Jabar Langsung Interupsi Keberatan

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Meli Oktaviani, Istri Irfan Nur Alam tersangka korupsi Pasar Cigasong dihadirkan di sidang Praperadilan antara Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril vs Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung Rabu 24 April 2024
Meli Oktaviani, Istri Irfan Nur Alam tersangka korupsi Pasar Cigasong dihadirkan di sidang Praperadilan antara Irfan Nur Alam yang diwakili Tim Yusril vs Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung Rabu 24 April 2024 /

IDEJABAR - Pemohon praperadilan dari Tim Yusril menghadirkan saksi Meli Oktaviani istri dari Irfan Nur Alam ke hadapan majelis hakim PN Bandung Syarif dalam sidang lanjutan praperadilan antara Irfan Nur Alam dengan termohon Kejati Jabar pada Rabu 24 April 2024. Selain istri Irfan Nur Alam, Tim Yusril juga menghadirkan Adiana Rahma PNS Majalengka dengan jabatan sekretaris BKPSDM.

Baca Juga: Simak, Saldo DANA Gratis 6 Juta Rupiah? Segera Ikuti Event Khusus Sekarang !

Kedua saksi yang dihadirkan Tim Yusril tersebut langsung ditolak termohon Kejati Jabar, Arnold Siahaan langsung mengajukan keberatan atas dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sebagai saksi, atas keberatan tersebut hakim menerimanya.

Lalu kemudian pihak pemohon, Tim Yusril memberikan penjelasan soal dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alam tersebut tidak diambil sumpahnya, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan.

 

Jaksa Arnol Siahaan Langsung Keberatan

Menjawab pertanyaan Tim Yusril, Meli menerangkan bahwa rumah tempat tinggalnya bersama suami berada di Pusaka Indah Lima, tidak ada tempat tinggal lain selain itu.

Dia pun menerangkan bahwa diriya menerima surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka yang dikirim ke rumahnya pada jam 9 malam.

Kemudian dia juga mengetahui ada tiga surat lain selain itu untuk suaminya yakni surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka. Tim Yusril, Adria Indra Cahyadi menanyakan apakah saksi pernah mengetahui menerima langsung SPDP? "Saya tidak pernah menerima surat tersebut," ujar Meli menjawab pertanyaan TIm Yusril.

Sementara itu, ketika termohon diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan pertanyaan kepada istri Irfan Nur Alam, jaksa Arnol Siahaan langsung menyebut tidak mengajukan pertanyaan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x