Lika Liku Turunnya Prof Yusril Ihza Mahendra Bela Irfan Nur Alam hingga Melawan Kejati Jabar di Praperadilan

- 3 April 2024, 13:10 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam sebelum ditahan (kiri), dan surat pemanggilan untuk sidang praperadilan lawan Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung pada 16 April 2024
Prof Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam sebelum ditahan (kiri), dan surat pemanggilan untuk sidang praperadilan lawan Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung pada 16 April 2024 /kolase


IDEJABAR - Kehadiran Prof Yusril Ihza Mahendra di kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka Jawa Barat kembali menghangat dan banyak dibicarakan orang, karena kehadiran Prof Yusril seolah menjadi angin segar buat para pendukung anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Para pendukung seolah bangkit dari kubur, mereka sangat berharap kehadiran Prof Yusril bisa memberikan keadilan bagi Irfan Nur Alam yang kini sedang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung sejak 26 Maret 2024 sampai 20 hari kedepan.

Hal tersebut diungkapkan banyak warga Majalengka baik secara langsung maupun melalui media sosial, Prof Yusril mudah mudahan jadi garda terdepan untuk keadilan sang anak mantan Bupati Karya Sobahi.

Baca Juga: RUPST Bank Jabar: Bey Harap Kontribusi BJB Semakin Besar Dalam Pembangunan Jabar

Soal ketidakadilan versi dari pihak Irfan Nur Alam selalu diutarakan, seperti diungkapkan oleh penasehat hukum INA pada saat penahanan, Rojan Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan tadi kami menyatakan pertama Irfan Nur Alam tidak bersalah, kemudian INA tidak menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong Majalengka tidak ada bukti yang cukup ditetapkan tersangka.

"Kami akan tetap membela kader PDIP dan keluarga yang diperlakukan sewenang wenang dengan tidak menghormati HAM dan tidak menghormati hukum itu sendiri," ujar Rojan Siagian usai penahanan Irfan Nur Alam.

Menurutnya, bahwa keberadaannya untuk mendampingi Irfan Nur Alam ditugaskan langsung dari Badan Bantuan Hukum DPP PDIP untuk membela INA yang dalam hal ini keluarga atau anak Ketua DPC PDIP Majalengka.

"Kami tegaskan Irfan tidak bersalah dan tidak menerima uang sepeserpun sehingga tidak cukup bukti untuk ditersangkakan dan ditahan," ujarnya.

Statmen tersebut menjadi rujukan bagi pendukung bahwa INA tidak bersalah, hal itu pun dijelaskan pengacara Andi Nurmawan, Dede Kusnandar yang menyebut bahwa tidak ada aliran dana ke INA dari kliennya. Bahkan kalau pun ada isu bahwa ada dana 1 miliar, ternyata tidak sampai ke tangan INA karena anak mantan bupati Majalengka tersebut menolaknya menerima uang 1 miliar.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah