Alasan YUSRIL IHZA MAHENDRA Kepincut Bela Irfan Nur Alam yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 2 April 2024, 08:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam sebelum ditahan (kiri), dan surat pemanggilan untuk sidang praperadilan lawan Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung pada 16 April 2024
Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam sebelum ditahan (kiri), dan surat pemanggilan untuk sidang praperadilan lawan Kejati Jabar yang digelar di PN Bandung pada 16 April 2024 /kolase

IDEJABAR - Yusril Ihza Mahendra sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya dibidang hukum, bahkan banyak orang menyebut sebagai bapaknya hukum. Prof Yusril juga dulu pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.

Prof Yusril sejak tidak menjadi pejabat negara dia tekun menggeluti hukum membela kaum kaum yang tertindas dan yang sedang terlilit hukum dengan mendirikan Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.

Keberadaan Yusril masih sangat diperhitungkan bahkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto pun dimintanya untuk ketua tim hukum dan masuk ke jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, sehingga calon presiden Anies dan Ganjar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto mengutus Yusril untuk menangani persidangan di MK.

Baca Juga: BREAKINGNEWS Yusril Ihza Mahendra Akhirnya Jadi Pengacara Irfan Nur Alam Langsung Praperadilankan Kejati Jabar

Lalu kenapa sekelas Yusril turun gunung untuk membela Irfan Nur Alam yang terjerat kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dan kini sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Prof Yusril memang belum mengungkap secara resmi kepada awak media soal alasannya jadi penasehat hukum INA namun dalam statmennya dia seolah meragukan keprofesional jaksa terutama jaksa dari Kejati Jabar soal waktu, dia menyebut jaksa agar tidak mengundur ngundur waktu lagi sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) jadi tersangka.

Begini pernyataan resminya kepada awak media, "Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin 1 April 2024 malam.

Pernyataan Yusril tersebut seolah ada yang janggal, mungkin sudut pandang dari penyidik Kejati Jabar seperti itu, tapi dari sudut pandang Prof Yusril ada kejanggalan dikasus tersebut sehingga langkah yang ditempuh melakukan praperadilan yang sudah dilayangkan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada 16 April 2024 nanti.

 

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah