IDEJABAR - Akhirnya terjawab sudah, sosok pakar hukum Yusril Ihza Mahendra muncul terdepan menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam yang ditahan Kejati Jabar karena jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Memang informasi kehadiran Prof Yusril Ihza Mahendra di kasus ini sempat diutarakan oleh mantan Bupati Majalengka yang juga ayahanda Irfan Nur Alam, Karna Sobahi yang menyebut bahwa pihak keluarga telah menunjuk pakar hukum Prof Yusril namun belakangan diragukan karena saat penahanan INA oleh Kejati Jabar yang muncul malah pengacara lain.
Namun hari ini Senin 1 April 2024, tim Redaksi Ide Jabar telah mendapat kepastian mengenai Yusril Ihza Mahendra ditunjuk penasehat hukum INA, terlebih tim redaksi juga mendapatkan foto ekslusif saat Yusril Ihza Mahendra foto bersama dengan Irfan Nur Alam.
"Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin malam.
Yusril Praperadilankan Kejati Jabar di Kasus Irfan Nur Alam
Rupanya kehadiran Yusril di kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka langsung tancap gas, dengan tidak ragu lagi langsung melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka Irfan Nur Alam.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg.
Dalam surat panggilan sidang tersebut disebutkan sebagia juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi surat permintaan Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 28 Maret 2024.
Dijelaskan dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa Telah Dipanggil Dengan Resmi Kepada:
Nama : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., MSc dkk
Pekerjaan : Para Advokat dan Konsultas Hukum
Alamat : Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD di Jakarta
Sebagai : Pemoho Praperadilan
Untuk hadir di Persidangan Umum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada hari, Selasa 16 April 2024 jam 10.00 WIB.