IDEJABAR - Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung pada Selasa 26 Maret 2024 sore oleh penyidik Kejati Jabar. INA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka Jawa Barat.
Anak eks Bupati Majalengka Karna Sobari tersebut digiring ke tahanan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar di Gedung Kejati Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan tadi kami menyatakan pertama Irfan Nur Alam tidak bersalah, kemudian INA tidak menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong Majalengka tidak ada bukti yang cukup ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Agak Laen Tembus 9 juta Penonton, Menuju Film Terlaris di Indonesia
"Kami akan tetap membela kader PDIP dan keluarga yang diperlakukan sewenang wenang dengan tidak menghormati HAM dan tidak menghormati hukum itu sendiri," ujar Rojan Siagian usai penahanan Irfan Nur Alam.
Menurutnya, bahwa keberadaannya untuk mendampingi Irfan Nur Alam ditugaskan langsung dari Badan Bantuan Hukum DPP PDIP untuk membela INA yang dalam hal ini keluarga atau anak Ketua DPC PDIP Majalengka. "Kami tegaskan Irfan tidak bersalah dan tidak menerima uang sepeserpun sehingga tidak cukup bukti untuk ditersangkakan dan ditahan," ujarnya.
INA Ditahan 20 Hari Kedepan
Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.
"Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.