IDEJABAR - Pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Subang sejumlah saksi yang dihadirkan mengungkap fakta yang sebelumnya tak terduga.
Fakta fakta yang diakui para saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Subang, terus terurai satu demi satu yang sebelumnya tak terungkap.
Para saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Subang, baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau pendampingan hukum (PH) dari kedua tersangka, ada hal baru.
Baca Juga: Pj Wali Kota: Pilkada 2024 Harus Jujur, Aman, Kondusif dan Terkendali
Sementara kedua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang disidang di PN Subang yaitu Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu.
Dilarang Diliput tapi Berhasil Disadap
Pada sidang ke-2 tersangka Yosef Hidayah dan Danu serta menghadirkan para saksi, majelis hakim melarang awak media untuk melakukan peliputan jalannya sidang.
Larangan peliputan itu dilakukan saat menghadirkan, baik ke-2 tersangka dan atau saksi yang dianggap krusial dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Meskipun demikian, suasana sidang tak lepas dari pantauan awak media. Seperti kesaksian ibu Euis penjual makanan. Dalam memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, berhasil terekam melalui alat penyadap perekam suara.