Pj Gubernur Jabar: 31 Siswa di Bandung Dibatalkan Penerimaannya Pada PPDB SMA 2024 Karena Langgar Domisili

- 25 Juni 2024, 07:15 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, 31 siswa di Bandung yang sebelumnya dinyatakan lulus pada PPDB SMA 2024, dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, 31 siswa di Bandung yang sebelumnya dinyatakan lulus pada PPDB SMA 2024, dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili. /Pemprov Jabar

IDEJABAR - Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan sebanyak 31 siswa atau calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lulus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2024. Mereka dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili.

Demikian dinyatakan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024. Bey menyebutkan hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi Jabar dalam memberantas kecurangan di PPDB.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan, itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," jelas Bey,

Disebutkan, 31 siwa yang dibatalkan itu berasal dari 2 SMA di Kota Bandung. Sebanyak 25 calon siswa di antaranya sempat dinyatakan diterima di SMA 3 Kota Bandung, Lalu 6 orang calon siswa lagi diterima di SMA 5 Kota Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sindir Anies? Jakarta Butuh Perubahan Perlu Pimimpin Imajinatif, Tak Perlu Takut IKN

Baca Juga: Komunitas Gada Membaca Ciamis dan Tim Art Pioneers Gelar Edukasi Inovasi Pensil Teknologi AR

Namun setelah ditelusuri, Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua siswa tersebut tidak berdomisili sesuai Kartu Keluarga.

Sebab itulah mereka dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken orang tua calon siswa.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kuota 31 siswa yang dianulir tersebut jatahnya ditambahkan ke kuota PPDB tahap 2 yakni lewat jalur prestasi rapor.

Bey menegaskan, pihaknya akan melaporkan pelanggaran ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pembuat aturan sistem zonasi.

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah