Bey menjelaskan, sistem zonasi merupakan keputusan dari pemerintah pusat, bertujuan untuk memeratakan sekolah. Tapi kenyataannya ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada.
"Jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” kata Bey Mahmudin.
Baca Juga: Tol Getaci Tak Kunjung Dibangun, Pemilik Lahan di Tasikmalaya Cemas
Bey menuturkan, aturan hitungan zonasi adalah jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah.
"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," katanya.
Sementara itu Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi menuturkan, kasus pelanggaran zonasi itu terungkap berawal dari laporan dan pengaduan warga. Oleh Disdik Jabar lalu ditindaklanjuti dengan menelusurinya lewat bantuan aplikasi Google Maps.
Ade Afriandi menegaskan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.***