Detik Detik Penahanan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam oleh Kejati Jabar, Pengacara: INA Tidak Bersalah

- 26 Maret 2024, 17:11 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam saat akan menaiki mobil tahanan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung oleh Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam saat akan menaiki mobil tahanan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung oleh Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 /

IDEJABAR - Kejati Jabar akhirnya menahan Kepala BKPSDM Majalengka Ina Nur Alam (INA) setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka. "Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" ujarnya.

Baca Juga: PPP, Tak Putus Dirundung Konflik. Pepen Ruspendi: ”Saya Ingin Mati Dengan P3..”

Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

INA Tidak Bersalah

Irfan Nur Alam saat dimasukan ke mobil tahanan
Irfan Nur Alam saat dimasukan ke mobil tahanan


Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan tadi kami menyatakan pertama Irfan Nur Alam tidak bersalah, kemudian INA tidak menerima uang sepeser apapun dalam rpoyek Pasar Cigasong Majalengka tidak ada bukti yang cukup ditetapkan tersangka.

"Kami akan tetap membela kader PDIP dan keluarga yang diperlakukan sewenang wenang dengan tidak mengohormati HAM dan tidak menghormati hukum itu sendiri," ujar Rojan Siagian usai penahanan Irfan Nur Alam.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah