Ini Alasan Kepala BKPSDM Majalengka Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar, PH Sebut INA Tolak Duit 1 M

- 20 Maret 2024, 06:15 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka INA disebut menolak uang gratifikasi sebesar 1 Miliar
Kepala BKPSDM Majalengka INA disebut menolak uang gratifikasi sebesar 1 Miliar /

IDEJABAR - Satu orang tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka ditahan oleh penyidik Kejati Jabar, sementara Kepala BKPSDM Majalengka INA tidak hadir pada pemeriksaan Selasa kemarin. Sementara itu tersangka yang ditahan adalah AN dari swasta, sebagai kuasa diretur dari PT PGA.

Sebenarnya mengenai keterlibatan kepala BKPSDM Majalengka dipusaran korupsi Pasar Cigasong Majalengka tersebut masih diragukan mengingat sebelumnya ada beberapa bantahan yang diungkap, seperti pada hasil pemeriksaan AN ternyata INA menolak penerimaan uang 1 miliar yang disodorkan PT PGA.

Hal tersebut diungkap oleh penasehat hukum Dede Kusnandar usai kliennya AN dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung semalam. Dede menyebutnya dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Penasehat Hukum: Tak Ada Aliran Dana ke INA

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur. "Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x