Kejati Jabar Tersangkakan Kepala BKPSDM Majalengka INA, Sang Ayah Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara

- 19 Maret 2024, 10:31 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra  ditunjuk jadi penasehat hukum Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong
Prof Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi penasehat hukum Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong /

IDEJABAR - Yusril Ihza Mahendra dikabarkan akan menjadi penasehat hukum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

Hari ini Selasa 19 Maret 2024, penyidik Kejati Jabar telah merencanakan pemeriksaan terhadap INA dalam kasus dugaan korupsi pasar Sidangkasih Cigasong Majalengka.

Kepastian tentang Yusril Ihza Mahendra jadi penasehat hukum INA langsung disampaikan oleh ayahanda INA, Karna Sobahi yang juga eks Bupati Majalengka.

Baca Juga: Teror Rezim Jokowi kepada Pengeritik, Dialami Prof Koentjoro UGM

Kepada wartawan Karna Sobahi menyebutkan bahwa pada Senin 18 Maret 2024 telah menandatangi sebagia ketua tim hukum Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang nanti bertanggungjawab dalam menghadapi langkah langkah hukum selanjutnya, termasuk persidangan pra peradilan," ujar Karna Sobahi kepada wartawan.

Karna Sobahi, mantan Bupati Majalengka meminta semuah pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Jabar, bahkan Yusril akan dihadirkan pada sidang pra peradilan.

Karna Sohabi meyakni bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa INA tidak terlibat dalam proses korupsi pasar Cigasong seperti yang disangkakan kepada anaknya itu.

Sebagaimana diketahui penyidik Kejati Jabar telah menetapkan INA Kepala BKPSDM majalengka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah