GEGER! Anak Jadi Tersangka Korupsi oleh Kejati Jabar, Eks Bupati Majalengka Langsung Respon dan Bilang Begini

- 15 Maret 2024, 13:10 WIB
Kejati Jabar menetapkan anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi menjadi tersangka korupsi.
Kejati Jabar menetapkan anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi menjadi tersangka korupsi. /

IDEJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menetapkan anak dari eks Bupati Majalengka Karna Sobahi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih dan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan anak mantan Bupati Karna Sobahi tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH MH yang rilisnya disebar keseluruh awak media.

Penetapan tersangka anak mantan bupati Majalengka tersebut bernama Irfan Nur Alam (INA) yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM kabupaten Majalengka. Proses penetapan tersangka kasus ini memang terus menjadi sorotan mengingat sebelumnya anak bupati Majalengka ini tak tersentuh namun apda akhirnya menjadi tersangka juga.

Baca Juga: Cinema 21 Citimall Cianjur, Jumat, 15 Maret 2024: Agak Laen, Exhuma, dan Imaginary


Kejati Jabar Tetapkan Anak eks Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Secara rinci Kasipenkum menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum kejati Jabar, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Kemudian H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah