Korupsi Tambang Timah Capai Rp271 T, Ahli Hukum UI: Kerugian Lingkungan Tak Termasuk Kerugian Negara

- 8 Maret 2024, 13:25 WIB
Ilustrasi korupsi tambang kerugian negara capai 1 Triliun lebih
Ilustrasi korupsi tambang kerugian negara capai 1 Triliun lebih /Pixabay/GDJ/

IDEJABAR -  Kerugian ekologi atau lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp271 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Lantas, kerugian negara tambang timah itu dapat ditentukan dari kerusakan lingkungan? Pengajar asal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara. Menurutnya, perkara kerugian negara atau kerugian perekonomian negara di atur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Disparbud Siapkan Strategi Paska Lebaran Bupati Pangandaran Café dan Spa Selama Ramadhan Tutup

Karena itu, kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

“Pasal 2 dan 3 UU PTPK itu mengatur adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK,” ujar, Gandjar Jumat (8/3/2024).

“Jadi ini bukan urusan kelaziman tapi urusan bagaimana memahami maksud UU dan ini menyangkut kepastian hukum,” paparnya.

Tak hanya itu, Gandjar menjelaskan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan bukanlah tindak pidana korupsi. Alasannya, kerugian lingkungan tidak termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

Dengan demikian, lanjut dia, penetapan tersangka pada seseorang yang berdasar pemahaman unsur yang salah atau tidak tepat menjadi tidak tepat pula.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x