IDEJABAR - Kasus korupsi smart city Kota Bandung yang menyeret mantan Walikota Bandung Yana Mulyana jilid II digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Januari 2024.
Kasus korupsi smart city jilid II tersebut menyeret terdakwa Budi Santika, Direktur PT Marktel (PT Manunggaling Rizky Karyatama Telnics). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato dan hakim anggota HM Syarif dan Arwin Kusmanta.
Sidang pertama korupsi smart city jilid II tersebut digelar di ruang I dengan agenda pembacaan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tito Djaelani.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin akan Menyusul SYL ke Penjara: KPK Umumkan Diduga Terima Duit Korupsi
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara hasil pengembangan dari hasil persidangan putusan terdakwa sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Kairul Rizal.
"Perkara Budi Santika menindaklajuti persidangan putusan Kairul Rizal
tindaklanjuti sprindik dan pelimpahan perkara," ujar Tito Djaelani kepada wartawan usai membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut Tito, terdakwa dikenakan pasal 5 dan pasal 13 Undang Undang Tipikor dengan disangkakan sebagai pemberi uang kepada pejabat yakni Khairul Rizal sebesar Rp 1,3 miliar.