Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Menyeret Walikota Bandung Yana Mulyana Berlanjut, Ini Terdakwa Jilid II

- 17 Januari 2024, 11:08 WIB
Sidang korupsi Smart City Kota Bandung jilid II disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Januari 2024 dengan tersangka Budi Santika
Sidang korupsi Smart City Kota Bandung jilid II disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Januari 2024 dengan tersangka Budi Santika /idejabar

IDEJABAR - Kasus korupsi smart city Kota Bandung yang menyeret mantan Walikota Bandung Yana Mulyana jilid II digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Januari 2024.

Kasus korupsi smart city jilid II tersebut menyeret terdakwa Budi Santika, Direktur PT Marktel (PT Manunggaling Rizky Karyatama Telnics). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato dan hakim anggota HM Syarif dan Arwin Kusmanta.

Sidang pertama korupsi smart city jilid II tersebut digelar di ruang I dengan agenda pembacaan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tito Djaelani.

Baca Juga: Moment Anne Ratna Mustika, Eks Bupati Purwakarta Jadi Saksi Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin akan Menyusul SYL ke Penjara: KPK Umumkan Diduga Terima Duit Korupsi

Baca Juga: Dipertanyakan Aktivis Antikorupsi Soal Tak Menyentuh Bupati Anne Dikasus Korupsi Bantuan Covid 19 Pekerja

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara hasil pengembangan dari hasil persidangan putusan terdakwa sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Kairul Rizal.

"Perkara Budi Santika menindaklajuti persidangan putusan Kairul Rizal
tindaklanjuti sprindik dan pelimpahan perkara," ujar Tito Djaelani kepada wartawan usai membacakan dakwaan di persidangan.

Menurut Tito, terdakwa dikenakan pasal 5 dan pasal 13 Undang Undang Tipikor dengan disangkakan sebagai pemberi uang kepada pejabat yakni Khairul Rizal sebesar Rp 1,3 miliar.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah