Korupsi Proyek Jalan, ASN Pemborong dan Konsultan Diamankan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

- 25 Oktober 2023, 14:48 WIB
ILUSTRASI Korupsi
ILUSTRASI Korupsi /F. ILUSTRASI/INTERNET/

IDEJABAR - Diduga bersekongkol menyelewengkan proyek pemeliharaan jalan, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menahan lima tersangka pelaku.

Kelimanya terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) berstatus ASN, AZ dan R sebagai kontraktor serta YD dan DF selaku konsultan.

Kelimanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (25/10/23) malam dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya.

Baca Juga: Megawati Hilang Nyali Lawan Gibran: Mungkin Dia Lelah…

Kasi Pidana Khusus, Haryanto Hamonangan, mengungkapkan, kelima tersangka diduga trlah bersekongkol menyelewengan proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

"Kasusnya berawal dari temuan BPK bahwa proyek tersebut kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar 600 juta," kata Haryanto.

Setelah ada temuan BPK tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menindaklanjuti dan mulai melakukan pengusutan yang melibatkan tim hal independen.

Dari hasil penyelidikan, dengan memintai keterangam serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk bukti di lapangan, terungkap adanya dugaan penyelewengan volume pekerjaan.

Baca Juga: HUT Kota Tasik ke 22 Pj. Walikota Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah