HASIL Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Ditunggu Masyarakat. Ini Tahapan Proses Praperadilan

- 2 Juli 2024, 11:39 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung hingga siang ini Selasa 2 Juli 2024 diruang 6 PN Bandung
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung hingga siang ini Selasa 2 Juli 2024 diruang 6 PN Bandung /

IDEJABAR - Hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunggu tunggu oleh khalayak ramai, ingin mengetahui apakah diterima atau ditolak. Sidang praperadilan sendiri hari ini Selasa 2 Juli 2024 sedang berlangsung dari pagi hingga siang hari di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung. Sidang praperadilan dilayangkan penasehat hukum Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar masih berlanjut. Lalu bagaimana sebenarnya praperadilan Pegi Setiawan, Inilah sidang praperadilan.

Baca Juga: Erick Thohir Terima Penghargaan sebagai Figur Olahraga di Ajang Indonesian Sports and Entertainment Award 2024


Tahapan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Poster Pegi Setiawan dipasang di pagar Gedung PN Bandung
Poster Pegi Setiawan dipasang di pagar Gedung PN Bandung

Sidang praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang berkepentingan.

Tujuan utama sidang praperadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana. Selain itu, sidang ini juga bertujuan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.

Tahapan Sidang Praperadilan

1. Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung.

2. Penetapan Hari Sidang: Setelah permohonan diterima, pengadilan akan menetapkan hari sidang praperadilan. Biasanya, sidang praperadilan harus diselenggarakan paling lambat 7 hari setelah permohonan diterima.

3. Pemeriksaan Awal: Pada tahap ini, hakim tunggal akan memeriksa kelengkapan permohonan dan bukti-bukti yang diajukan. Jika permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, hakim dapat menolak permohonan tersebut.

4. Jawaban Termohon: Pihak termohon (aparat penegak hukum) akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan. Jawaban ini harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah