IDEJABAR - Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta buka suara terkait kasus korupsi bantuan untuk korban PHK akibat Covid 19 yang didanai dari biaya tak terduga (BTT) tahun 2020 lalu.
Anne Ratna yang juga mantan istri Dedi Mulyadi tersebut menjelaskannya dengan gamblang setelah dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Januari 2024.
Anne Ratna Mustika yang kini bersuamikan Iskandar yang baru menikah beberapa waktu yang lalu tersebut dipanggil untuk dijadikan saksi atas inisiatif dari penasehat hukum para terdakwa, karena Anne mempunyai peran sentral dalam menyalurkan bantuan bagi seribu warga Purwakarta yang tekan PHK akibat Covid19.
Baca Juga: Naiknya Tindak Kriminal di Kota Tasik, Tidak Berdiri Sendiri
Baca Juga: SATPOL PP Garut Dukung Gibran, Pj Gubernur Bey Machmudin, Mereka Harus Diberi Sanksi
Inilah Pernyataan Resmi Anne Ratna Mustika
Dalam penjelasannya di depan majelis hakim Anne Ratna menjelaskan bahwa saat itu Pemkab Purwakarta mendapat usulan dari serikat buruh tentang banyaknya pekerja yang terkena PHK, lalu oleh Anne selaku bupati Purwakarta saat itu ditindaklanjutinya.
Selaku kepala daerah Anne pun mengaku merespon usulan tersebut dan dibahas ditingkat Pemda dengan sekda dan juga dinas terkait, setelah usulan itu bisa diakomodir maka selanjutnya dinas teknis yang mengeksekusinya termasuk pencairan.
"Yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ujar Anne saat ditemui wartawan.