Pilkada Serentak 2024: INGAT INILAH!, Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

- 30 Juni 2024, 08:30 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Foto : - /

IDEJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 November mendatang. Pilkada terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  

Berdasarkan data yang ada, daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 Provinsi untuk pemilihan Gubernur, 415 Kabupaten untuk pemilihan Bupati, dan 93 kota untuk pemilihan Wali Kota.  

Baca Juga: MANTAP! Tokoh dan 1.000 Lebih Masyarakat Padaherang Deklarasi Dukung Ujang Endin di Pilkada Pangandaran 2024

Berikut jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.  

Jadwal Persiapan Pilkada Serentak 2024  

  • Perencanaan program dan anggaran:

26 Januari 2024

  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan:

18 November 2024

Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Tasik: WOW, DPC PPP Deklarasi Dukung Ivan Dicksan

  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan:

18 November 2024  

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS:

17 April hingga 5 November 2024

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: KPU Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah