IDEJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 November mendatang. Pilkada terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan data yang ada, daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 Provinsi untuk pemilihan Gubernur, 415 Kabupaten untuk pemilihan Bupati, dan 93 kota untuk pemilihan Wali Kota.
Berikut jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Jadwal Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Perencanaan program dan anggaran:
26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan:
18 November 2024
Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Tasik: WOW, DPC PPP Deklarasi Dukung Ivan Dicksan
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan:
18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS:
17 April hingga 5 November 2024