- Pelaksanaan kampanye:
25 September - 23 November 2024
Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024: WOW! Yanto Oce Terus Berjuang Untuk Dapatkan SK PKB.
- Pelaksanaan pemungutan suara:
27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara:
27 November - 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih:
paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikianlah jadwal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***