Pilkada Serentak 2024: INGAT INILAH!, Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

- 30 Juni 2024, 08:30 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Foto : - /

IDEJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 November mendatang. Pilkada terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  

Berdasarkan data yang ada, daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 Provinsi untuk pemilihan Gubernur, 415 Kabupaten untuk pemilihan Bupati, dan 93 kota untuk pemilihan Wali Kota.  

Baca Juga: MANTAP! Tokoh dan 1.000 Lebih Masyarakat Padaherang Deklarasi Dukung Ujang Endin di Pilkada Pangandaran 2024

Berikut jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.  

Jadwal Persiapan Pilkada Serentak 2024  

  • Perencanaan program dan anggaran:

26 Januari 2024

  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan:

18 November 2024

Baca Juga: Pilkada 2024 Kota Tasik: WOW, DPC PPP Deklarasi Dukung Ivan Dicksan

  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan:

18 November 2024  

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS:

17 April hingga 5 November 2024

  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara:

sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Baca Juga: Pilkada Kab. Tasik 2024: HEBAT EUY, Tim Gabungan Cecep-Asep Siap Deklarasi

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan:

27 Februari - 16 November 2024

  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih:

    24 April - 31 Mei 2024

  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih:

31 Mei - 23 September 2024  

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024  

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon:

24-26 Agustus 2024

Baca Juga: Pilkada Tasik 2024: GILA! KPU Kota dan Kab Tasik Lantik 7. 368 Pantarlih

  • Pendaftaran pasangan calon:

27-29 Agustus 2024

  • Penelitian persyaratan calon:

27 Agustus - 21 September 2024

  • Penetapan pasangan calon:

22 September 2024

  • Pelaksanaan kampanye:

25 September - 23 November 2024

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024: WOW! Yanto Oce Terus Berjuang Untuk Dapatkan SK PKB.

  • Pelaksanaan pemungutan suara:

27 November 2024

  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara:

27 November - 16 Desember 2024

  • Penetapan calon terpilih:

paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca Juga: Pilkada Kab. Tasik 2024 : EDUN EUY! Elektabilitas Iwan Saputra Terus Naik dan Golkar Mesra Dengan PKB.

  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:

paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  

Demikianlah jadwal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: KPU Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah