Terdakwa Korupsi Khairul Rijal Sebut Duit Dialirkan ke Anggota DPRD Kota Bandung

- 17 November 2023, 14:04 WIB
Terdakwa korupsi smart city Kota Bandung Khoirul Rijal membeberkan nama nama anggota DPRD Kota Bandung yang terima aliran dana
Terdakwa korupsi smart city Kota Bandung Khoirul Rijal membeberkan nama nama anggota DPRD Kota Bandung yang terima aliran dana /ide jabar

 

IDEJABAR - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima aliran dana dari terdakwa korupsi smart city kota Bandung Khairul Rijal.

Nama yang disebut terdakwa korupsi itu langsung dibeberkan didepan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 17 November 2023, diantaranya ada nama Ahmad Nugraha dari fraksi PDIP Kota Bandung.

Dalam sidang tersebut terdakwa kasus suap Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal berikan bukti kepada Hakim Ketua Hera Kartiningsih, terkait nama-nama penerima uang yang diperuntukan sebagai atensi pimpinan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca Juga: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Buka Lowongan Untuk Calon Pendamping Desa

Dalam bukti yang diberikan, tertulis nama-nama penerima uang haram yang mayoritas dialirkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Bukti tersebut didapat dari gawai milik terdakwa yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemberian uang untuk keperluan atensi tersebut berasal dari hasil fee proyek yang didapat dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Rp200 juta, PT CIFO Rp85 juta, dan PT Marktel senilai Rp1,3 miliar.

Bukti tersebut kemudian dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih. Terungkap, terdapat pemberian uang Rp200 juta sebanyak dua kali, yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, kemudian anggotanya Riantono dan Riana. Uang tersebut pertama kali diberikan di Gedung DPRD Kota Bandung.

"Rp200 juta diserahkan di ruang tempat kerja wakil Ketua DPRD pak Ahmad Nugraha, dihadiri juga pak Riantono. Pembagiannya pa Ahmad Nugraha Rp100 juta, pak Riantono Rp50 juta dan pak Riana Rp50 juta," ucap Hera membaca bukti tersebut.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah