Kronologi Korupsi Tambang Timah Rugikan Rp271 T dan Dibantah Ahli Hukum UI, Kini 11 Tersangka Ditahan Kejagung

- 11 Maret 2024, 15:30 WIB
Para tersangka korupsi tambang timah di Bangka Belitung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung
Para tersangka korupsi tambang timah di Bangka Belitung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung /Ist// Kejagung RI/

IDEJABAR - Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel) yang diduga merugikan Rp271 Triliun cukup mencengangkan mengingat, kerugian negara begitu fantastis. Kerugian negara yang dihitung oleh ahli dari IPB Bambang Hero Saharjo itu belakangan dibantah oleh ahli hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Kasus korupsi tambang timah dengan kerugian Rp271 triliun itu dihitung juga dari total termasuk kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan akibat tatan niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (UUP) PT Timak Tbk tahun 2015-2022.

Menurut ahli hukum UI itu kerugian negara akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara, karena kerugian negara diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor. "Karena itu kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya kepada wartawan seperti wartakan IdeJabar, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Korupsi Tambang Timah Capai Rp271 T, Ahli Hukum UI: Kerugian Lingkungan Tak Termasuk Kerugian Negara

Kasus korupsi tambang timah yang melibatkan PT Timah Tbk. tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan informasi yang dirilis langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana telah menetapkan 11 orang tersangka kasus korupsi tambang timah.

Tersangka yang ditahan adalah petinggi petinggi dari PT Timah Tbk dan para cukong penampung pasir timah menggunakan perusahaan boneka mereka (tersangka) guna melancarkan aksinya. Ke11 tersangka dikenakanpasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

11 Tersangka Korupsi Tambang Timah

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x