Kontroversi Korupsi Tambang Timah Rp271 T, Pakar Hukum: Kerugian Negara Itu Berdasar Audit BPK, BPKP dan KPK

- 13 Maret 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi Korupsi. Penghitungan kerugian negara korupsi tambang timah kerugian Rp271 Triliun menuai kontroversi
Ilustrasi Korupsi. Penghitungan kerugian negara korupsi tambang timah kerugian Rp271 Triliun menuai kontroversi /Freepik/rawpixel.com/

 

IDEJABAR - Tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 (korupsi tambang timah) masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Dan disebut-sebut masuk sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi tambang timah. Kendati begitu, perdebatan yang mencuat adalah kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.

Terkait korupsi tambang timah itu, pakar hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Nella Sumika Putri, mengatakan dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik bisa kejagung, tipikor bareskrim atau KPK. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit sedangkan terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK (video SEMA 4/2016).

Baca Juga: Korupsi Tambang Timah Capai Rp271 T, Ahli Hukum UI: Kerugian Lingkungan Tak Termasuk Kerugian Negara

“Yang berhak berhitung, kalau kita bicara rezim korupsi sebenarnya, kan dia ranahnya adalah siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan Audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari Penyidik” ujar Nella saat dihubungi, Rabu 13 Maret 2024.

Soal perhitungan Bambang Hero Saharjo dan diklaim sebagai kerugian negara, Nella pun mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya, apakah Bambang bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP, atau bagian penyidik semisal KPK?.

Nella juga mempertimbangkan bahwa dari perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.

“Nah, sekarang posisinya Pak Bambang Hero dalam kontek yang mana? Apakah dia bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Jadi ini rezimnya yang mana nih? Nah, saya juga gak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal diantara keduanya terdapat “rezim” tindak pidana khusus yang berbeda” bebernya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x