Kejati Jabar Selasa Hari Ini Panggil Kepala BKPSDM Majalengka INA sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

- 26 Maret 2024, 11:12 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam hari ini dipanggil penyidik Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam hari ini dipanggil penyidik Kejati Jabar /Ayank Sambara/galura.co.id

IDEJABAR - Kejati Jabar hari ini Selasa 26 Maret 2024 melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.

Pemanggilan sudah dilayangkan sebelumnya dan diagendakan Selasa hari ini untuk datang, bahkan pemanggilan yang kedua kali nya ini rencananya INA akan datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Jabar setelah pada pemanggilan sebelumnya tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H. Selasa pagi hari ini menyebutkan bahwa memang pemanggilan dari penyidik Kejati Jabar terhadap INA dilayangkan untuk datang pada hari ini menghadap penyidik di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya. P3 : Tarik-menarik Antara Kubu Yanto Oce dan Kubu Ivan Dicksan Semakin Kuat

"Iya hari ini pemanggilan terhadap INA, tapi barusan katanya lagi diperjalanan untuk hadir Kejati Jabar," ujar Kasipenkum saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka ini selain INA juga ada tersangka lain berinisial M yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya, sedangkan Andri Nurmawan (AN) sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung pada pekan kemarin.

Kasus Pasar Cigasong Majalengka ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang diprediksi akan maju kembali di Pilkada Majalengka pada tahun ini.

Perhatian kasus korupsi Pasar Cigasong sendiri besar bahkan Senin kemarin massa dari aktivis Majalengka menggeruduk Kejati Jabar untuk menyuarakan agar Kejati Jabar mengusut tuntas kasus ini dan menahan para tersangka yang selama ini belum ditahan yakni INA dan M.

 

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah