Peluang Praperadilan Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Yusril Ihza Mahendra Disiapkan

- 21 Maret 2024, 08:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum tersangka Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, mungkinkah dilawan dengan mempraperadilankan Kejati Jabar?
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum tersangka Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, mungkinkah dilawan dengan mempraperadilankan Kejati Jabar? /instagram

IDEJABAR - Kejati Jabar dalam pengusutan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tersebut semakin gencar, pemanggilan terhadap tiga tersangka yakni AN, M dan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) dilayangkan, hanya saja saat itu yang hadir cuma AN yang meurpakan dari pihak swasta yakni PT PGA.

Sementara INA dan M tidak hadir dan minta dijadwal ulang. Lalu apakah dibalik itu mereka menyusun strategi untuk melakukan upaya hukum lain, misal praperadilan karena eks Bupati Majalengka Karna Sobahi yang merupakan ayah dari INA telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi penasehat hukum anaknya.

Tentu saja dengan kehadiran pakar hukum Yusril dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka ini menjadi strategi bagi INA untuk bisa melawan dan membela hak halnya yang selama ini dianggapnya oleh tersangka diabaikan oleh penyidik Kejati Jabar.

Baca Juga: Setelah Kepala BKPSDM Majalengka, Muncul Sosok Pejabat E Diduga Kecipratan Duit Korupsi Pasar Cigasong

 

Peluang Kejati Jabar Dipraperadilankan Bila Ada Yusrill

Memang ada beberapa hal yang berpeluang untuk dilakukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap INA. Seperti diketahui kasus pengusutan dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka tersebut sudah beberapa tahun lalu, bahkan AN dan M sudah dinyatakan menjadi tersangka sejak setahun lalu.

Namun saat itu pihak Kejati Jabar baru menyematkan keduanya menjadi tersangka setelah diperiksa beberapa kali terhadap kedua orang itu, setahun berlalu kasus tersebut tidak ada perkembangan namun belakangan yakni pada Maret 2024 tiba-tiba diumumkan Kepala BKPSDM Majalengka menjadi tersangka, diumumkan pada Kamis 14 Maret 2024 malam melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H.

Pada keesokan harinya INA kepada wartawan mengaku belum mengetahui atas penetapan tersangka dirinya karena belum menerima surat dari Kejati Jabar soal penetapan tersangka dirinya. Jadi sekonyong konyong diumumkan tanpa yang bersangkutan mengetahuinya dan itu bisa saja menjadi salah satu peluang untuk salah satu bagian dari materi praperadilan.

Kemudian hal lain soal adanya kerugian negara dalam kasus ini ternyata tidak ada kerugian yang ditimbulkan karena pembangunan pasar tersebut adalah sistim BOT, yang membangun swasta.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah