Lipsus Pemekaran Kab. Tasikmalaya (2). Menjemput Mimpi Panjang Warga Tasela

- 16 Mei 2024, 08:30 WIB
Kabupaten Tasikmalaya dan Jawa Barat, DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan tinggal menu nggu pencabutan moratorium
Kabupaten Tasikmalaya dan Jawa Barat, DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan tinggal menu nggu pencabutan moratorium /Foto : Kolase Medsos/

IDEJABAR – Penantian selama 15 tahun warga Tasikmalaya Selatan untuk mewujudkan daerah otonomi sendiri yang bernama Kabupaten Tasikmalaya Selatan atau Kab Tasela, nampaknya mulai terlihat dan terbuka. Karena pemerintah pusat berjanji akan segera mencabut moratorium tentang DOB dan itulah saat-saat yang selama ini dinanti warga Tasik Selatan.  

Perlu diketahui, Tahun 2013 terbit Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 135/Kep.196-PEM/2013 tentang Persetujuan Pembentukan DOB Tasela yakni pada tanggal 25 Juni 2013. Lalu, pada tanggal 30 Oktober 2013 Pemkab Tasikmalaya mengajukan surat bernomor 135.1/1531/pem tentang usulan pembentukan DOB Tasela ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  

Baca Juga: Lipsus Pemekaran Kab. Tasikmalaya (1). Mimpi Panjang Warga Kabupaten Tasik Selatan

Hebatnya, surat usulan dari Pemkab Tasik itu langsung dijawab Pemprov Jabar lewat surat Nomor 130/5699/otdaksm tertanggal 28 Nopember 2013 tentang Kelengkapan Persyaratan DOB Tasela.  

Seperti tak mau kalah, pihak Pemkab Tasik pun membalas gerak cepat Pemprov Jabar dengan menerbitkan Keputusan Bupati  Nomor 135/Kep.352-Pem/2014 tentang dibentuknya Tim Teknis Pemekaran pada tanggal 15 Desember 2014.  

 Salah satu tempat wisata di Tasikmalaya yang memiliki view alam instagramable, Pantai Karang Tawulan/Instagram @tiw_iieee
Salah satu tempat wisata di Tasikmalaya yang memiliki view alam instagramable, Pantai Karang Tawulan/Instagram @tiw_iieee

Tanggal 15 Juli 2015 terbit Keputusan DPRD Kab. Tasikmalaya Nomor 172.2/KEP.15-DPRD/2015 tentang Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Pembentukan DOB Tasik Selatan.  

Setelah dilakukan Pemenuhan Persyaratan Pembentukan DOB Tasik Selatan, maka muncul Surat Pengajuan Nomor 130/2023/Pem/2015 tertanggal 1 September 2015 dari Pemkab Tasikmalaya tentang Pemenuhan Persyaratan  Pembentukan DOB Tasik Selatan.  

Tidak lama kemudian surat tersebut dijawab oleh Pemprov Jabar dengan surat Nomor 153.1/5258/otdaksm tertanggal 30 Oktober 2015 dengan menyatakan bahwa persyaratan sudah lengkap, tinggal menunggu PP dan Pencabutan Moratorium.  

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah