IDEJABAR - Ada fakta baru terkuak saat pemeriksaan tersangka AN dalam kasus korupsi pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Tak tanggung tanggung hal yang baru tersebut dituangkan oleh saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar.
Tersangka AN sendiri semalam sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jabar setelah diperiksa selama 8 jam dengan 77 pertanyaan, AN merupakan orang swasta kepercayaan direktur PT PGA pemborong proyek pasar Sidangkasih Cigasong Majalengka. Tersangka lainnya,
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) dan M tidak hadir karena sakit.
Fakta baru itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan, nah disitulah pengacara Dede mendengar langsung dari jawaban AN tentang adanya pejabat di Majalengka yang berinisial E yang diduga kecipratan duit dari proyek Pasar Cigasong.
Diceritakan Dede Kusnandar, bahwa dalam pemeriksaan itu dilakukan di ruang penyidik Kejati Jabar dari 77 pertanyaan, salah satunya mengorek soal uang. Menurutnya, memang awalnya ada inisiatif dari pihak PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dilakukan lelang, diberikan kepada Pemda melalui INA.
"Jumlah uangnya 1 miliar, namun oleh INA ditolak sehingga uang tersebut tidak jadi diberikan," ujar Dede Kusnandar kepada wartawan usai penahanan kliennya.
Malah setelah itu menurut Dede Kusnandar, malah muncul adanya permintaan uang dari pejabat E melalui ASN berinisial M kepada AN. "Jadi klien saya diminta uang oleh M dan menyebut uang tersebut untuk diberikan kepada pejabat E," ujarnya.
Atas permintaan tersebut, klien kami yakni AN memberikannya melalui M sesuai permintaan pejabat E. "Nah mengenai hal tersebut sudah disampaikan dalam BAP tentang permintaan uang tersebut dan klien saya mengakuinya," ujarnya.
Sementara mengenai uang 1 miliar yang ditolak oleh INA, menurut Dede Kusnandar telah diberikan bukti buktinya kepada penyidik tentang adanya penolakan itu, terutama bukti elektronik dari percakapan WA dan juga bukti lainnya.