IDEJABAR - Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka sudah lama tak terdengar, sebelumnya sempat ramai riuh di gugatan praperadilan yang menurunkan pesohor Yusril Ihza Mahendra bertarung dengan Kejati Jabar.
Kini setelah putusan hakim PN Bandung Syarif, menjadi sunyi tak terdengar lagi. Kejati Jabar pun masih belum ada perkembangan terkait penanganan kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Padahal para tersangka sudah ditahan yakni Mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, kedua Andri Nurmawan pihak swasta yang disangka terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Lalu apa kabar tersangka M yang hingga kini tidak juga ditahan oleh Kejati Jabar, padahal M sendiri sudah menjadi tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka satu tahun lalu, sedangkan Irfan baru jadi tersangka kurang dari seminggu sudah ditahan.
Publik Minta Tersangka M Ditahan
Publik kini mempertanyakan mengenai tersangka M, Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) berkali kali menyuarakan soal penahanan itu tapi tetap saja Kejati Jabar ogah menahan M.
Sekretaris Aperma Nandang Darana menyebut masyarakat Majalengka sudah menyuarakan kepada Kejati Jabar berkali kali untuk meminta tersangka M ditahan tapi belum juga ada jawaban.
Penahanan itu dilakukan demi rasa keadilan karena sudah sama sama menjadi tersangka korupsi dan dua sudah ditahan hanya M lah yang belum ditahan.