Belum GAME OVER, Yusril Bela Anak Eks Bupati Majalengka Kalah Praperadilan, Malah Berlanjut akan Bela Irfan?

- 1 Mei 2024, 17:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan Irfan Nur Alam (INA), Prof Yusril usai dikalahkan di gugatan praperadilan akan berlanjutkah ke bela anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini ke pokok perkara kasus korupsi pasar Cigasong
Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan Irfan Nur Alam (INA), Prof Yusril usai dikalahkan di gugatan praperadilan akan berlanjutkah ke bela anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini ke pokok perkara kasus korupsi pasar Cigasong /

IDEJABAR - Putusan hakim PN Bandung M Syarif yang menolak semua gugatan Yusril Ihza Mahendra yang bela Irfan Nur Alam di kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dengan mengajukan praperadilan dengan termohon Kejati Jabar masih ada upaya, artinya belum game over.

Baca Juga: Ini Linknya! Klaim Saldo Dana Gratis Rp200 Ribu Terbatas Hanya Hari Ini 01 Mei 2024 Bisa dari Iphone

Putusan hakim PN Bandung yang mengalahkan Yusril Ihza Mahendra dan memenangkan Kejati Jabar tersebut memang jadi pukulan telak bagi Yusril, namun sebenarnya masih ada upaya yang bisa dilakukan, meski pada dasarnya keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat.

Sebenarnya dari pernyataan Tim Yusril, Adria Indra Cahyadi saat usai mengikuti sidang putusan pada Senin 29 April 2024 kemarin, menyiratkan kalau timnya belum menyerah, artinya banyak yang bisa dilakukan untuk membela anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.

Bahkan saat diwawancarai wartawan Adria Indra Cahyadi memberikan pernyataan yang sebetulnya tidak ditanyakan wartawan, pernyataannya seperti ini, "Kalau anda menanyakan apakah akan tim ini akan terjun dalam pokok perkara, anda tanyakan saja langsung ke pa Yusril," ujar Adria saat diwawancarai usai sidang putusan praperadilan.

Dari pernyataan tersebut menyiratkan bahwa Yusril yang sudah kadung membela anak mantan bupati Karna Sobahi kalah di praperadilan, penasaran untuk terus membelanya dipokok perkara yang tidak akan lama lagi kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.

Memang sekarang ini saat dikonfirmasi kepada Humas PN Bandung Dal Yusra belum ada pelimpahan dari Kejati Jabar atas nama Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, namun karena melihat waktu penahanan yang sudah lama maka biasanya tak akan lama lagi dilimpahkan ke pengadilan.

Lalu akankah Yusril yang kalah lalu penasaran kembali untuk menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam dipokok perkara kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka? Tunggu informasinya yang akan kami update terus terkait kasus ini.

Sementara itu, berdasarkan data yang diambil dari beberapa sumber dan literatur di Pikiran Rakyat, ada beberapa upaya sebenarnya yang bisa dilakukan atau ditempuh karena hal tersebut berdasarkan contoh yang sudah dilakukan oleh pihak lain yang kalah dalam gugatan praperadilan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah