IDEJABAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung M Syarif menolak praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, penashat hukum Irfan Nur Alam dengan termohon Kejati Jabar yang dibacakan pada hari ini Senin 28 April 2024 barusan.
Tujuh alasan yang dikeluarkan oleh pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra ditolak seluruhnya sehingga hakim menyebutkan bahwa praperadilan ditolak. Artinya termohon dalam hal ini Kejati Jabar dimenangkan atas gugatan praperadilan tersebut.
"Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin sore.
Syarif mengungkap soal selama sidang praperadilan dihadirkan saksi yang diajukan pemohon TIm Yusril yakni Adia Rahman, pns MA, Melly Octaviani istri pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli DR Mudzakkir SH MH dari FH Universitas Islam Indonesia. Sedangkan dari termohon mengajukan prof Surono dan Prof Anton Susanto.
Selain saksi ahli juga mengajukan bukti surat, termohon juga mengajukan bukti bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil pemohon. Termasuk ahli yang diajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dari pemohon praperadilan.
Menolak Seluruh Alasan Praperadilan Yusril
Syarif mengungkapkan bahwa soal pemohon mempermasalahkan tidak adanya SPDP namun berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan disidang praperadilan ternyata sudah surat bukti tersebut sudah memenuhi soal SPDP tersebut.