YUSRIL IHZA MAHENDRA Keok di Praperadilan Majalengka, Ini Tanggapan Tim Yusril, Hakim Menangkan Kejati Jabar

- 29 April 2024, 19:00 WIB
Tanggapan Tim Yusril Ihza Mahendra disampaikan Adria Indra Cahyadi usai dikalahkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar oleh hakim PN Bandung
Tanggapan Tim Yusril Ihza Mahendra disampaikan Adria Indra Cahyadi usai dikalahkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jabar oleh hakim PN Bandung /

IDEJABAR - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dikalahkan digugatan praperadilan yang putusannya dibacakan pada sidang hari ini Senin 29 April 2024 sore di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Horee!!! Ada Saldo DANA Gratis Akhir April 2024, Ikuti Syarat dan Cara Klaimnya Dibawah Ini

Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Tim Prabowo Gibran disengketa Pemilu 2024 dan MK memenangkannya, kini dibuat tak berkutik. Yusril kalah telak, semua dalil gugatan ditolak hakim seluruhnya sehingga praperadilan ditolak tanpa ampun.

Otomatis hakim tunggal M Syarif dengan menolaknya Yusril sebagai pengacara anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut, Kejati Jabar menang dan dinyatakan penanganan kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka tersebut sah.

 

Alasan Hakim Menolak Semua Gugatan Yusril

Tujuh alasan pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra ditolak seluruhnya sehingga hakim menyebutkan bahwa praperadilan ditolak. 

"Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin sore.

Syarif mengungkap soal selama sidang praperadilan dihadirkan saksi yang diajukan pemohon Tim Yusril yakni Adia Rahman, pns MA, Melly Octaviani istri pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli DR Mudzakkir SH MH dari FH Universitas Islam Indonesia. Sedangkan dari termohon mengajukan prof Surono dan Prof Anton Susanto.

Selain saksi ahli juga mengajukan bukti surat, termohon juga mengajukan bukti bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil pemohon. Termasuk ahli yang diajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dari pemohon praperadilan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah