IDEJABAR - Sidang praperadilan antara Yusril Ihza Mahendra mewakili Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi pasar Cigasong dengan Kejati Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 25 April 2024, hari ini spesial dihadiri langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.
Sidang yang dipimpin hakim M Syarif tersebut digelar di ruang VII PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, ruang sidang tersempit dibanding ruang sidang lainnya.
Dalam sidang tersebut menghadirkan ahli dari pemohon Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir dan juga ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: MAINKAN GAME Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Lengkap Tips agar Dapat Uang Tambahan
Baca Juga: Peluang Mendapatkan Saldo Dana Gratis Setiap Hari Hingga Rp200.000, Begini Caranya!
Dalam sidang yang masih berlangsung tersebut ahli menjelaskan soal adanya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ini Pertanyaan Yusril Pada Ahli Muzakir
Pertanyaan Yusril pada Ahli, gini suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, bagiamana kalau bukan laporan, tapi lembaga itu melalui intelejen, dugaan pidana bukan laporran tapi inisiatif kejaksaan, seperti laporan intelejen nah bila itu terjadi, apa perlu penyelidikan atau tidak?