MENGOREK Pasal Disangkakan ke Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka, Sempat Disoal Yusril Ihza Mahendra

- 3 Mei 2024, 16:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat memasuki ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Irfan Nur Alam, anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar
Yusril Ihza Mahendra saat memasuki ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Irfan Nur Alam, anak eks bupati Majalengka Karna Sobahi melawan Kejati Jabar /


IDEJABAR - Kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka dengan tersangka Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tidak akan lama lagi segera digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya kasus ini telah diuji di praperadilan menghadirkan Yusril Ihza Mahendra melawan Kejati Jabar dan hakim PN Bandung menolak gugatan praperadilan Yusril.

Baca Juga: SOSOK Almarhum Ketua PGRI Jabar Dede Amar Gigih Perjuangkan Guru, Ketua DPRD Asep Sopari: Kami Kehilangan

Dalam kasus ini Kejati Jabar menahan Irfan Nur Alam karena jadi tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bangun guna serah atau Build, Operate and Transfer dikenal BOT Pasar Sidang Kasih Majalengka pada saat dirinya menjadi Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka Tahun 2020.

Kejati Jabar menerapkan pasal berlapis terhadap Irfan Nur Alam yakni pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nah pasal ini sempat dipersoalkan oleh Yusril dan timnya bahkan dalam praperadilan dibahasnya dengan detail, dan menyebutnya pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak serumpun.

Seperti diungkapkan Adria Indra Cahyadi kepada wartawan yang juga telah dituangkan dalam materi praperadilan kemarin. Menurut Adria penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang Undang Tipikor.

"Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka seharusnya pasal yang serumpun, karena penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, atau tidak serumpun," ujarnya.

 

Yuk! Kita Lihat Pasal Korupsi dan Pengertian Pasal tak Serumpun Seperti Dimasalahkan Yusril

Seperti diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Irfan, tersangka lainnya dari swasta Andri Nurmawan dan satu lagi dari PNS Majalengka, bernama Maya sudah jadi tersangka namun hingga kini Maya belum juga ditahan oleh penyidik Kejati Jabar, padahal sudah ditersangkakan sejak setahun lalu bareng dengan Andri Nurmawan yang sudah ditahan sebelum Irfan Nur Alam.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah