Bunyi Pasal 11 UU Tipikor
Mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penjelasan :
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana yang dimaksud adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Bunyi Pasal 12 B UU Tipikor
Pasal yang mengatur tentang gratifikasi.
Penjelasan : gratifikasi dalam pengertian luas meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.
Pemberian Suap:
Pasal 12 B ayat (1) menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman: