Bunyi Pasal 5 UU Tipikor
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jadi pasal tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan jumlah pidana penjara dan denda.
Bunyi Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Tipikor mengatur tentang gratifikasi. Begini Penjelasannya
Pengertian Gratifikasi:
Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, baik berupa uang, barang, fasilitas, layanan, atau keuntungan lainnya.
Gratifikasi ini dilarang diberikan atau diterima di tempat kerja, tempat tinggal, atau tempat lain yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berwenang.
Unsur Gratifikasi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara harus dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Tindakan yang termasuk gratifikasi meliputi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hukuman:
Pelaku korupsi yang terbukti melakukan gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.