Yusril Singgung Putusan MK Soal Gibran, Disandingkan dengan Penyidikan Kejati Jabar di Kasus Irfan Nur Alam

- 25 April 2024, 13:31 WIB
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024
Ahli hukum Muzakir, menjelaskan di ruang sidang Praperadilan PN Bandung saat menjawab pertanyaan dari Prof Yusril Ihza Mahendra, sebagai pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar, pada Kamis 25 April 2024 /

IDEJABAR - Sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung antara Irfan Nur Alam anaknya eks Bupati Majalengka Karna Sobahi diwakili Yusril Ihza Mahendra sedang berlangsung melawan Kejati Jabar, sidang hari ini Kamis 25 April 2024 merupakan sidang lanjutan yang digelar secara marathon dari Selasa kemarin.

Dalam sidang tersebut Yusril mengungkap soal Gibran yang dipersoalkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dia menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto hingga akhirnya terpilih dan jadi pemenang.

Diungkapkan Yusril dipersidangan praperadilan sebagai bagian dari pertanyaannya kepada ahli guru besar dari Universitas Islam Indonesia Muzakir. Yusril mencontohkan hal tersebut saat membahasnya ada putusan MK yang tidak mesti harus dibuatkan aturannya di KPU termasuk dalam kasus penyidikan Irfan Nur Alam oleh Kejati Jabar.

Baca Juga: MAINKAN GAME Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Lengkap Tips agar Dapat Uang Tambahan

Baca Juga: SELAMAT Nasabah Bank BNI Yang Terhormat, Anda Dapat Rp1 Juta ke DANA, Ini Cara Mendapatkan saldo DANA Gratis

Baca Juga: LIVE UPDATE Praperadilan, Yusril Ihza Mahendra Tancap Gas Tanya Ahli Soal Sah Tidaknya Proses di Kejati Jabar

Yusril melontarkan pernyataan secara bergantian dengan Adria Indra Cahyadi yang merupakan timnya, ahli Muzakir sendiri sengaja dihadirkan pemohon untuk menerangkan soal duduk permasalahan yang menjadi materi praperadilan yang diajukan pemohon.


Pertanyaan Yusril soal Menyinggung Putusan MK Soal Gibran

Yusril sebutkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya menyebut calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka harus diberikan hak haknya terlebih dahulu seperti mengajukan saksi, ahli dan juga barang bukti.

Nah di KUHAP sendiri tidak dikenal soal calon tersangka sehingga dianggap dalam peraturan Kapolri dan Jaksa Agung dikesampingkan. Lalu Yusril menjelaskan soal adanya putusan Gibran. MK memutus meski belum 40 tahun tapi sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu termasuk Pilkada menjadi bisa menjadi Capres atau Cawapres.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x