"Nah putusan tersebut dalam peraturan KPU tidak diubah tapi bisa dijalankan, lalu kemarin ada putusan MK dalam perkara Pilpres, MK memutuskan bahwa seorang boleh calon presiden belum 40 tahun asal sedang dalam jabatan pemilu meski belum diatur UU dan peraturan KPU nya belum diubah, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan," ujarnya.
Lalu kalau dikaitkan dengan praperadilan ini ada putusan MK namun tidak ada dalam kUHAP tentang calon tersangka harus diperiksa dulu sebai tersangka, pandangan ahli seperti apa, apa putusan MK itu bisa langsung diimplementasikan tanpa mengubah dul KUHAP atau ketentuan lainnya.
Begini Jawaban Ahli Muzakir Disidang PN Bandung
Dalam putusan MK yang paling utama adalah bahwa pemeriksaan terhadap lembaga peradilan penentapan calon tersangka adalah sarat konsitutsional lembaga peradilan. Bila tidak maka proses peradilan ini bisa dikatakan inkonstitusional.
Menurut Muzakir bahwa ini merupakan alat uji lembaga peradilan sah tidak sah dan konsitusional inkonstitusional yang paling utama adalah demi hak asasi manusia.
"Cuman yang jadi masalah banyak penegak hukum cari alasan tertentu bisa dicari cari, saya berpendpaat kalau ngomong seperti itu, peradilan itu harus ditutup," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa diputusan mK sudah dijelaskan bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai syarat untuk menetapkan tersangka, maka pemeriksaan calon tersangka ada dalam ptuusan MK tersebut yang diktumnya menyebut penetapan tersangka harus diperiksa dulu.
Ahli berpendapat kalau tidak diperiksa terlebih dulu itu tidak benar karena diktum pertimbangan putusan MK, kalau calon tersangka ditetapkan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu, diberikan barang bukti, alat bukti, ahli, saksi. "Jangan sampai adil tidak adil nanti saja di pengadilan tapi orang sudah ditahan, kalau gitu terlalu memaksakan, beban penegak hukum jadi berat," ujarnya.
Atas keterangan itulah ahli berpendapat kalau calon tersangka tidak diperiksa dulu, maka penetapan tersangkanya tidak sah, karena hak hak calon tersangka tidak dipenuhi, sehingga dengan cara seperti itu proses penegakan hukum tidak benar, karena harus seimbang adil di pengadilan dan juga harus adil ditahap penyidikan.