Setelah Mobil Mewah, Rumah Mewah SYL Disita KPK

- 16 Mei 2024, 15:00 WIB
(Kiri) SYL; (Kanan) Rumah mewah SYL di Makassar yang disita KPK
(Kiri) SYL; (Kanan) Rumah mewah SYL di Makassar yang disita KPK /IG syasinlimpo; Dok. KPK /

IDEJABAR – Setelah menyita mobil mewah milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disembunyikan di kerabatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah yang diduga milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2024).

Rumah yang masih dalam proses penyelesaian itu, diperkirakan seharga Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Yang dimaksud MH ialah Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mobil mewah dan rumah mewah tersebut dapat ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Tim ini bertugas membantu penyidik KPK mengumpulkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU) SYL.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery [harta yang dikembalikan ke negara] dalam putusan pengadilan nantinya,” sambung Ali.

Pada foto yang diedarkan KPK ke media, rumah mewah SYL yang disita itu berlantai dua, bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Sebagian dari bangunan rumah itu masih dalam proses penyelesaian akhir. Di tembok luar rumah tersebut KPK telah menempel tulisan 'tanah dan bangunan telah disita'.

Sebagaimana diketahui jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi yang setara dengan suap Rp40,6 miliar dalam periode 2020-2023. Total korupsi SYL adalah Rp85,1 miliar.

Korupsi dan pemerasan ini dilakukan bersama-sama dua pejabat lainnya, yaitu eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Muhammad Hatta.***

Editor: Edi ES

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah