Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Memeras

- 29 Juni 2024, 07:45 WIB
 Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

IDEJABAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjayuhkan tuntutan 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Meyer Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum KPK, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Setelah Mobil Mewah, Rumah Mewah SYL Disita KPK

Baca Juga: KPK Sita Mercy Mewah yang Disembunyikan SYL

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Meyer Simanjuntak,

Dalam tuntgutannya, jaksa menyebutkan, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah