Firli Bahuri Sebut Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2023, 07:09 WIB
Polda Metro Beberkan Dokumen yang Disita di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Beberkan Dokumen yang Disita di Kasus Dugaan Pemerasan SYL /PMJNEWS

IDEJABAR - Sidang praperadilan kasus pemerasan Firli Bahuri terus menjadi sorotan, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa kemarin.

Firli Bahuri yang ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL), namun dia pun melawan dengan praperadilan.

Dalam perkembangan sidang praperadlan Firli Bahuri tersebut muncul kubu Firli yang menyebut bahwa foto pertemua tidak bisa jadi alat bukti.

Baca Juga: Ingat, Inilah Jadwal Libur Bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membantah klaim dari kubu Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan, perihal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, klaim pihak Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan dengan SYL tak bisa jadi alat bukti pemerasan, sebagai dalil yang mengada-ada.

"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," ujar Putu Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putu menuturkan foto pertemuan tersebut pada 2 Maret 2022 bukanlah pertemuan biasa lantaran Firli saat itu disebut tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.

"Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 2 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa karena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020,” katanya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah