BUSET! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp356 M, Pelaku Ditangkap Polres Ciamis di Tasikmalaya

- 28 Juni 2024, 21:00 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin. /ANTARA/Adeng Bustomi/

IDEJABAR - Kepolisian Resor Ciamis Jawa Barat berhasil mengungkap praktik judi daring (online) jaringan internasional yang berpusat di Kamboja. Pelakunya tiga orang yang masih ada kaitan saudara. Satu orang telah ditangkap, dua orang lagi dinyatakan buronan dan saat ini sedang berada di luar negeri.

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Jumat 28 Juni 2024.

Ia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.

TCA ditangkap di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 26 Juni 2024, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.

Baca Juga: Jawaban Menohok Kaesang Soal Pernyataan PKS di Pilkada Jakarta: Jangan Bawa-Bawa Presiden Lah...

Baca Juga: PKB dan PAN Kompak Bantah PKS yang Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024

"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," kata Joko.

Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.

Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," katanya.

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah