Selebgram Cantik Promosikan Judi Online di Instagram Ditangkap Polisi Bogor

- 27 Juni 2024, 05:00 WIB
Selebgram cantik berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Rabu 26 Juni 2024.
Selebgram cantik berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Rabu 26 Juni 2024. /ANTARA/Shabrina Zakaria/

IDEJABAR - Karena mempromosikan judi dalam jaringan di akun Instagramnya @clayssss, seorang selebgram cantik berusia 19 tahun berinisial CN, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat.

"Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu 26 Juni 2024.

Kapolresta Bismo menjelaskan, selebgram CN telah mempromosikan judi daring di akun Instagramnya selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

CN teribat promosi judi online ungkap Bismo, berawal dari tawaran seseorang bernama Natali. Dia menawari CN untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

Baca Juga: DEAL! Ridwan Kamil Pilgub Jakarta Dedi Mulyadi Pilgub Jabar, Koalisi Indonesia Maju Sepakat

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: 31 Siswa di Bandung Dibatalkan Penerimaannya Pada PPDB SMA 2024 Karena Langgar Domisili

Baca Juga: GAWAT! Judi Online Masuk Lingkungan DPR-DPRD 1.000 Orang Terlibat, PPATK Miliki Data Transaksi

"Namun, tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," kata Bismo.

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah