Selebgram Cantik Promosikan Judi Online di Instagram Ditangkap Polisi Bogor

- 27 Juni 2024, 05:00 WIB
Selebgram cantik berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Rabu 26 Juni 2024.
Selebgram cantik berinisial CN (19) digiring petugas kepolisian Polresta Bogor Kota usai ditangkap karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya, Rabu 26 Juni 2024. /ANTARA/Shabrina Zakaria/

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo.***

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah