KASUS Pegi Setiawan Diuji di Praperadilan Hari Ini, Polda Jabar Sentil Soal Pegi Setiawan Cianjur Disidang PN

- 2 Juli 2024, 15:00 WIB
KASUS Pegi Setiawan Diuji di Praperadilan Hari Ini di PN Bandung, sempat dibahas soal Pegi Setiawan Cianjur
KASUS Pegi Setiawan Diuji di Praperadilan Hari Ini di PN Bandung, sempat dibahas soal Pegi Setiawan Cianjur /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

IDEJABAR - Kasus Pegi Setiawan alias Perong terus bergulir kini sah tidaknya penetapan tersangka diuji disidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai Senin kemarin hingga hari ini Selasa 2 Juli 2024 dan berlangsung marathon selama satu minggu. Polda Jabar memberikan jawaban hari ini atas gugatan praperadilan itu, bahkan dalam kesempatan itu menyinggung soal Pegi Setiawan Cianjur yang ramai dibicarakan di dunia maya.

Baca Juga: CARA Beli HP Vivo Terbaru Makin Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi Dompet Elektronik DANA

 

Tiga Bukti Pegi Setiawan Jadi Tersangka

Kabid Kum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayan saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kabid Kum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayan saat memberikan keterangan kepada wartawan

Ada tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, hal tersebut dibeberkan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa hari ini.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya ada keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan dari beberapa orang terdakwa yang kini tengah menjalani penahanan atas kasus ini.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi usai persidangan kepada awak media.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," kata Insank.

Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah